Minggu, 03 Juni 2018

ISLAM PADA MASA MODERN


ISLAM PADA MASA MODERN

1.1    Latar Belakang
Islam telah ada sejak zaman kenabian. Sejak itu Islam terus berkembang hingga saat ini. Namun, perkembangan islam tidak semudah apa yang kita lihat seperti saat ini ,ajaran islam juga mengalami kemunduran hingga akhirnya berjaya hingga saat ini.
Periode setelah  1800 masehi dikatakan sebagai  islam modern, termasuk di dalamnya saat ini. Dimasa ini  banyak perkembangan  dalam  kehidupan islam, yang meliputi pendidikan, politik, perdagangan dan kebudayaan. Seluruh perkembangan islam terbagai menjadi 3 periode, yakni pertama disebut dengan periode klasik (650-1250M). Periode kedua  disebut periode pertengahan (1250-1800M). Periode ketiga adalah periode modern  (1800-sekarang). 
Masa pembaharuan (modern) bagi dunia Islam adalah masa yang dimulai dan tahun 1800 M sampai sekarang. Masa pembaharuan ditandai dengan adanya kesadaran umat Islam terhadap kelemahan dirinya dan adanya dorongan untuk memperoleh kemajuan dalam berbagai bidang, khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada masa pembaharuan ini, telah muncul tokoh tokoh pembaharu dan pemikir Islam di berbagai negara Islam. Pada awal masa pembaharuan, kondisi dunia Islam, secara politis berada dibawah penetrasi kolonialisme. Baru pada pertengahan abad ke-20 M, dunia Islam bangkit memerdekakan negaranya dan penjajahan bangsa Barat (Eropa).

1.2    Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah perkembangan Islam modern?
2.      Apa saja factor-faktor yang mempengaruhi?
3.      Bagaimana pusat-pusat peradaban Islam modern?
4.      Siapa saja tokoh pemikir Islam dalam bidang agama, politik dan hikmah?

2.1 Perkembangan Islam Modern
Periode modern dalam sejarah perkebangan Islam bermula dari tahun 1800 M dan berlangsung sampai sekarang. Pada awal periode ini, kondisi dunia islam secara politis berada di bawah penetrasi/ kekuasaan kolonialisme. Baru pada pertengahan abad ke-20 M dunia islam bangkit memerdekakan negerinya dari penjajahan Barat. Periode ini memang merupakan zaman kebangkitan kembali Islam, setelah mengalami kemunduran di periode pertengahan. Pada periode ini mulai bermunculan pemikiran pembaharuan dalam Islam. 
Gerakan modernisasi dalam dunia Islam dipelopori oleh para tokoh Islam yang berusaha sekuat tenaga untuk kembali kepada ajaran Islam yang benar, dan berusaha kembali untuk memajukan Islam dan umatnya. Para pemimpin islam menyadari kelemahan, ketertinggalan, dan keterbelakangan dari berbagai aspeknya, setelah banyak diantara mereka yang berdialog atau berhadapan langsung dengan kemajuan peradaban bangsa Barat.
Menjelang dan pada awal-awal masa pembaharuan yaitu sebelum dan sesudah tahun 1800 M, umat Islam di berbagai negara, telah menyimpang dari ajaran Islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Hadis. Penyimpangan itu terdapat dalam hal :
a.    Ajaran Islam tentang ketauhidan telah bercampur dengan kemusyrikan. Hal ini ditandai dengan banyaknya umat Islam yang selain menyembah Allah SWT juga memuja makam yang dianggap keramat dan meminta tolong dalam urusan gaib kepada dukun-dukun dan orang-orang yang dianggap sakti. Selain itu, ada juga kelompok umat Islam yang meng kultuskan dan beranggapan bahwa sultan adalah orang suci yang segala perintahnya harus ditaati.
b.    Adanya kelompok umat Islam, yang selama hidup di dunia ini, hanya mementingkan urusan akhirat dan meninggalkan dunia. Mereka beranggapan hahwa memiliki harta benda yang banyak, kedudukan yang tinggi dan ilmu pengetahuan tentang dunia adalah tidak perlu, karena hidup di dunia ini hanya sebentar dan sementara, sedangkan hidup di akhirat bersifat kekal dan abadi. Selain itu, banyak umat Islam yang menganut paham fatalisme, yaitu paham yang mengharuskan berserah diri kepada nasib dan tidak perlu berikhtiar, karena hidup manusia dikuasai dan ditentukan oleh nasib.
Penyimpangan-penyimpangan umat Islam terhadap ajaran agamanya seperti tersebut, mendorong lahirnya para tokoh pembaharu, yang berusaha menyadarkan urnat Islam agar kembali kepada ajaran Islam yang benar, yang bersumber kepada Al-Quran dan As-Sunnah (Hadis). Tokoh-tokoh pembaharu yang dimaksud antara lain:
1.    Muhammad bin Abdul Wahhab

lahir di Nejd (Arab Saudi) pada tahun 1115 H (1703 M) dan wafat di Daryah tahun 1201 H (1787 M). Muhammad bin Abdul Wahhab adalah seorang ulama besar yang produktif, karena buku-buku karangannya tentang Islam, mencapai puluhan judul. Di antara buku bukunya berjudul “Kitab At-Tauhid” yang isinya antara lain tentang pemberantasan syirik, khurafat, takhayul, dan bid’ah yang terdapat di kalangan umat Islam dan mengajak umat Islam agar kembali kepada ajaran tauhid yang murni. Para pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab, menamakan kelompoknya dengan “A1-Muwahhidun” atau “Al-Muslimun”, yang artinya kelompok yang berusaha mengesakan Allah SWT semurni-murninya. Gerakan pemurnian ajaran Islam yang dilakukan oleh para pengikut Muhammad bin Abdul Wahhah ini, dinamakan juga gerakan “Wahabi”.
2.    Rifa’ah Badawi Rafi’ At-Tahtawi, atau At-Tahtawi

, lahir di Tahta pada tahun 1801 M dan meninggal di Mesir. Pemikirannya yang berkaitan dengan ajaran Islam, antara lain, beliau menyerukan agar umat Islam dalam hidup di dunia ini tidak hanya mementingkan urusan akhirat, tetapi juga harus mementingkan urusan dunia, agar umat Islam tidak dijajah oleh hangsa lain.
3.    Jamahiddin Al-Afghani,

lahir di Asadabad tahun 1838 M dan wafat di Istanbul rahun 1897 M. Di antara pemhaharuan pemikiran yang dimunculkan beliau adalah :
a)    Agar kejayaan umat Islam dapat diraih kembali dan mampu menghadapi dunia modern, umat Islam harus kembali kepada ajaran agamanya yang murni dan harus memahami Islam dengan rasio dan kebebasan.
b)   Jamaluddin menginginkan agar kaum wanira juga meraih kemajuan dan bekerja sama dengan pria untuk mewujudkan masyarakat Islam yang dinamis dan maju.
c)    Kepemimpinan otokrasi hendaknya diubah menjadi demokrasi Menurut pendapatnya Islam menghendaki pemerintahan republik yang di dalamnya terdapat kebebasan mengemukakan pendapat dan kewajiban negara untuk tunduk kepada undang undang.
d)   Ajarannya tentang Pan-Islamisme yakni persatuan dan kerjasama seluruh umat Islam harus diwujudkan. Karena persatuan dan kerja sama seluruh umat Islam sangat penting dan di atas segalanya.
Selain tokoh-tokoh pembaharuan tersebut, masih banyak lagi tokoh-tokoh pembaharuan lainnya, seperti Muhammad Abduh di Mesir (1849-1905 M), Muhammad Rasyid Ridla (1865-1935 M), Sayid Ahmad Khan di India (1817- 1898 M), dan Muhammad Iqbal di Pakistan (1876-1938 M).
Pada masa pembaharuan jumlah penduduk beragama Islam berkembang terus ke seluruh pelosok dunia. Penduduk Muslim terbanyak terdapat di Benua Asia dan Afrika. Mengacu kepada data penduduk tahun 1991 M, negara-negara yang penduduk Muslimnya lebih dan 90 % adalah Mauritania, Sahara Barat, Maroko, Aijazair, Tunisia, Libia, Mesir, Somalia, Turki, Irak, Yordania, Arab Saudi, Yaman, Oman, Qatar, Bahrain, Iran, Afghanistan, dan Pakistan.
Sedangkan negara-negara yang jum!ah umat Islamnya mencapai 50—90 % adalah Tanzania (Afrika), Turkemenistan, Uzbekistan, Kirghistan, Tajikistan (Rusia), Bangladesh, Malaysia, Singapura, Indonesia, Brunei, dan Kepulauan Mindanou di Filipina. Negara-negara yang umat Islamnya 10—50 % antara lain seperti Guinea (Afrika), Albania, Suriah, India, Gina, dan Myanmar.
Untuk mengikat negara-negara Islam di seluruh dunia, pada bulan Zulhijjah tahun 1381 H (Mei 1962), telah didirikan Rabithah Al-Alam Al-Islami (Muslim world League atau Liga Dunia Islam) sebuah organisasi Islam internasional non-pemerintah yang tidak berpihak kepada suatu partai atau golongan dan mewakili umat Islam sedunia. Liga Dunia Islam ini berkantor pusat di Mekah (Saudi Arabia), sedangkan kantor perwakilannya tersebar di seluruh dunia, seperti Indonesia, Amerika, Kanada, Denmark, Malaysia, dan Prancis.
Di Benua Eropa dalam Conference of Islamic Cultural Centre and Organization of Europe (Konferensi Pusat Kebudayaan dan Organisasi Islam Eropa) di London pada bulan Mei 1973, dengan diprakarsai oleh Sekretariat Islam di Jeddah telah didirikan Dewan Islam Eropa, yang bertujuan untuk mengorganisir dan memajukan usaha-usaha dakwah islamiah.

2.2 Faktor-faktor

a.   Kesadaran Melakukan Pembaharuan Pemikiran, Politik dan Peradaban
Pembaruan dalam Islam yang timbul pada periode sejarah Islam mempunyai tujuan, yakni membawa umat Islam pada kemajuan, baik dalam ilmu pengetahuan maupun kebudayaan. Perkembangan Islam dalam sejarahnya mengalami kemajuan dan juga kemunduran.
Persentuhan dengan Barat menyadarkan tokoh-tokoh Islam akan ketinggalan mereka. Karena itu, mereka berusaha bangkit dengan mencontoh Barat dalam masalah masalah politik dan  peradaban untuk menciptakan keseimbangan kekuatan (balance of power). Hal ini tercermin dalam pengiriman para pelajar muslim oleh penguasa Turki dan Mesir ke negara-negara Eropa untuk menimba ilmu pengetahuan dan dilanjutkan dengan gerakan penerjemahan karya-karya Barat ke dalam bahasa mereka. Pelajar-pelajar India juga banyak yang menuntut ilmu ke Inggris.
Gerakan pembaharuan itu, dengan segera juga memasuki dunia politik, karena Islam memang tidak bisa dipisahkan dengan politik. Gagasan politik yang pertama kali muncul adalah gagasan Pan-Islamisme (Persatuan umat Islam Sedunia) yang pada awalnya didengungkan oleh gerakan Wahhabiyah dan Sanusiayah. Namun, gagasan ini baru disuarakan dengan lantang oleh tokoh pemikir Islam terkenal, Jamaludin al-Afghani. Al-Afghani-lah orang pertama yang menyadari sepenuhnya akan dominasi Barat dan bahayanya.
Gagasan nasionalisme yang berasal dari Barat tersebut masuk ke negeri-negeri Islam melalui persentuhan umat Islam dengan Barat yang menjajah mereka dan dipercepat oleh banyaknya pelajar Islam yang menuntut ilmu ke Eropa atau lembaga-lembaga pendidikan barat yang didirikan di negeri mereka. Gagasan kebangsaan ini pada mulanya banyak mendapat tantangan dari pemuka-pemuka Islam, karena dipandang tidak sejalan dengan semangat uóuwaú al-Islamiyaú. Akan tetapi, gagasan ini berkembang dengan cepat setalah gagasan Pan-Islamisme redup.
b.  Kemerdekaan Negara Mayoritas Islam dari Penjajahan Bangsa Barat
Negara berpenduduk mayoritas Muslim yang pertama kali memproklamasikan kemerdekaannya adalah Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Pakistan tanggal 15 Agustus 1947, ketika Inggris menyerahkan kedaulatannya di India kepada dua Dewan Konstitusi, satu untuk India dan satunya untuk Pakistan.
Mesir tanggal 23 Juli 1952 menganggap dirinya benar - benar merdeka. Pada tahun 1951 di Afrika, tepatnya Libiya merdeka, Sudan dan Maroko tahun 1956, Aljazair tahun 1962. Semuanya membebaskan diri dari Prancis. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Yaman Utara, Yaman selatan dan Emirat Arab memperoleh kemerdekaannya pula. Di Asia tenggara, Malaysia, yang saat itu termasuk Singapura mendapat kemerdekaan dari Inggris pada 1957, dan Brunai Darussalam pada 1984 M.
Demikianlah, satu persatu negeri-negeri Islam memerdekakan diri dari penjajahan. Bahkan, beberapa diantaranya baru mendapat kemerdekaan pada tahun-tahun terakhir, seperti negera Islam yang dulunya bersatu dalam Uni Soviet, yaitu Uzbekistan, Turkmenia, Kirghistan, Kazakhtan, Tasjikistan dan Azerbaijan pada tahun 1992 dan Bosnia memerdekakan diri dari Yugoslavia pada tahun 1992.

2.3 Pusat Peradaban

1. Kerajaan Safawi di Persia 
Dinasti Safawiyah di Persia berdiri sejak tahun (1502-1722 M). (Hasan ibrahim hasan. 1989:336). Dinasti Safawiyah merupakan kerajaan islam di persia yang cukup besar. Awalnya kerajaan Safawi brasal dari sebuah gerakan tarekat yang berdiri di Ardabil, sebuah kota di Azerbaijan. Tarekat ini diberi nama tarekat Safawiyah, yang diambil dari nama Safawi itu terus dipertahankan sampai tarekat ini menjadi gerakan politik. Bahkan nama itu terus dilestarikan setelah gerakan ini berhasil mendirikan kerajaan, yakni kerajaan safawi. Shafi Ad-Din merupakan keturunan dari Imam Syiah yang keenam, Musa Al-Kazhim gurunya bernama Syaikh Tajuddin Ibrahim zahidi (1216–1301). Shafi ad-Din mendirikan tarekat safawiyah setelah ia menggantikan guru dan sekaligus mertuanya yang wafat pada tahun 1301 M. Pengikut tarekat ini sangat teguh memegang ajaran agama. Tarekat safawiyah diambil dari nama pendirinya, safi ad-Din dan nama syafawi terus di pertahankan sampai tarekat ini menjadi gerakan politik. Nama itu terus di lestarikan setelah gerakan ini berhasil mendirikan kerajaan (Badri Yatim.2000:138).
Di persia muncul suatu dinasti yang kemudian merupakan suatu kerajaan besar di dunia islam. Dinasti ini berasal dari seorang sufi syekh ishak safiuddin dari ardabil di azerbaijan yang beraliran syi’ah dan mempunyai pengaruh besar di daerah persia (Nasution, op.cit.,:84)
Keadaan politik dinasti syafawi mulai bangkit kembali setelah Abbas 1 naik tahta dari tahun 1587- 1629 yang menata administasi negara dengan cara yang lebih baik (Marshal G.S hodson, t.th.:38). Masa kekuasaan Abbas 1 merupakan puncak kejayaan kerajaan syafawi. Secara politik ia mampu mengatasi berbagai kemelut di dalam negeri yang menggangu stabilitas negara dan berhasil merebut kembali wilayah wilayah yang pernah di rebut oleh kerajaan lain pada masa raja raja sebelumnya. Usaha usaha yang di lakukan Abbas 1 berhasil membuat kerajaan safawi menjadi kuat. Setelah itu Abbas 1 mulai memusatkan perhatiannya keluar dengan berusaha merebut kembali wilayah kekuasaannya yang hilang  (Badri Yatim.1997:143).
Selama periode safawiyah di persia ini (1502-1722 M) persaingan untuk mendapatkan kekuasaan antara turki dan persia menjadi kenyataan. Peperangan ini berasal dari kebencian Salim 1 yang berasal dari turki dan pengejaran terhadap seluruh umat muslim di syi’ah di daerah kekuasaanya. Fanatisme sultan salim memaksanya untuk membunuh 40.000 orang yang di dakwa telah mengingkari ajaran ajaran sunni ( hasan ibrahim hasan. 1989:336-337).

a.    Kemajuan Dinasti Syafawi

Kemajuan peradaban dinasti safawiyah tidak hanya terbatas dalam bidang politik tetapi kemajuan dalam berbagai bidang:
1)   Bidang keagamaan
Pada masa Abbas,dalam bidang keagamaan yang menanamkan sikap toleransi terhadap politik keagamaan tau lapang dada yang amat besar. Paham syi’ah tidak lagi menjadi paksaan bahkan orang sunni dapat hidup bebas mengerjakan ibadahnya (Hamka. 1981:70).
2)   Bidang arsitektur
Kerajaan safawi telah berhasil menciptakan isfahan, ibukota kerajaan menjadi kota yang sangat indah. Di kota ini berdiri bangunan bangunan besar dengan arsitektur bernilai tinggi dan indah seperti masjid, rumah sakit, sekolah, jembatan raksasa di atas zende rud, dan istana chihil sutun. Dalam kota isfahan terdapat 162 masjid, 48 akademi, 1802 penginapan dan 273 pemandian umum (Marshal G.S hodgson.1981:40).
3)   Bidang ekonomi
Kerajaan syafawi pada massa Abbas 1 ternyata telah memacu perkembangan perekonomian syafawi, terlebih setelah kepulauan hurmuz di kuasai dan pelabuhan gumrun diubah menjadi bandar Abbas. Yang merupakan salah satu jalur dagang laut antara timur dan barat yang biasa di perebutkan oleh belanda, inggris, dan perancis sepenuhnya telah menjadi milik kerajaan syafawi. Di samping sektor perdagangan, kerajaan syafawi juga mengalami kemajuan di sektor pertanian terutama di daerah bulan sabit subur( Badri Yatim.1997:144).
4)   Bidang ilmu pengetahuan
Berkembangnya ilmu pengetahuan masa kerajaan syafawi tidak lepas dari suatu doktrin mendasar bahwa kaum syi’ah tidak boleh taqlid dan pintu ijtihad selamanya terbuka. Kaum syi’ah tidak seperti kaum sunni yang mengatakan bahwa ijtihad telah terhenti dan orang mesti taqlid saja. Kaum syi’ah tetap berpendirian bahwasannya mujtahid tidak terputus selamanya (Hamka. 1987:70).
Beberapa ilmuan yang selalu hadir di majelis istana, yaitu: Baha Al-Din Al-Syaerazi seorang filosof dan Muhammad Bagir Ibn Muhammad Damad, seorang filosof ahli sejarah, teolog seorang yang pernah mengadakan observasi mengenai kehidupan lebah (Badri Yatim.1997:144).
5)   Bidang kesenian
Kemajuan tampak begitu jelas dengan gaya arsitektur bangunannya, seperti terlihat pada masjid syah yang di bangun tahun 1603 M. Unsur seni lainnya terlihat dalam bentuk kerajinan tangan, kerajinan karpet, permadani, pakaian. Seni lukis mulai di rintis sejak zaman Tamasp 1, raja ismail pada tahun 1522 M. Membawa seorang pelukis Timur ke Tabriz, pelukis itu bernama Bizhard (Marshal G.S Hodson, t.t.:40). Pada zaman Abbas 1 berkembanglah kebudayaan, kemajuan, dan keagungan pikiran mengenai seni lukis, pahat, syair (Hamka.1987:70).

b.   Kemunduran Dinasti Syafawi
Setelah Abbas 1, dinasti safawi mengalami kemunduran. Sulaiman, pengganti Abbas 1, melakukan penindasan dan pemerasan terhadap ulama sunni dan memaksakan ajaran syi’ah kepada mereka. Penindasan semakin parah terjadi pada zaman sultan husein, pengganti sulaiman. Penduduk afgan (saat itu bagian dari Iran) dipaksa untuk memeuk syi’ah dan ditindas. Penindasan ini melahirkan pemberontakan yang di pimpin oleh Mahmud Khan (Amir Kandahar) sehingga berhasil menguasai Herat, Masyhad, dan kemudian merebut isfahan (1772 M). setelah itu, safawi diserang oleh Turki Usmani dan Rusia. Wilayah Armenia dan beberapa wilayah azerbaijan direbut oleh Turki Usmani , sedangkan beberapa wilayah propinsi laut kaspia di jilan, mazandaran dan asteraban direbut oleh Rusia (Ira M.Lapidus,op.cit.,:299).
Setelah sebagian besar wilayah dikuasai oleh Afghan, Turki Usmani dan Rusia, Nadir Syah (dinasti Asfhariah) karena mendapat dukungan dari suku Zand di Iran Barat menundukan dinasti safawiyah. Nadir Syah (bergelar Syah Iran) memadukan Sunni-Syi’ah untuk mendapat dukungan dari Afgan dan Turki Usmani; dan ia mengusulkan agar madzhab fiqih ja’fari (Syi’ah) dijadikan madzhab hukum yang kelima oleh ulama Sunni. Dinasti safawi pimpinan Nadir Syah kemudian di taklukan oleh dinasti Qajar (Ibid:300).

2.  Kerajaan Mughol di India 
Dinasti Mughal berdiri seperempat abad sesudah berdirinya Dinasti Syafawi. Jadi, di antara tiga kerajaan besar Islam tersebut kerajaan inilah yang termuda. Dinasti Mughal bukanlah kerajaan Islam pertama di anak Benua India (Badri Yatim,2008:145).
Ibrahim Lodi (cucu sultan Lodi), sultan Delhi terakhir, memenjarakan sejumlah bangsawan yang menentangnya. Hal ini memicu pertempuran antara Ibrahim Lodi dengan Zahirudin Babur (cucu Timur Lenk) di panipazh (1526 M). Pada tanggal 21 April 1526 M terjadilah pertempuran yang dahsyat di Panipazh. Ibrahim Lodi  beserta ribuan tentaranya terbunuh dalam pertempuran itu. Babur memasuki kota Delhi sebagai pemenang dan menegakkan pemerintahannya di sana. Sejak itulah berdiri dinasti Mughal di India, dan Delhi dijadikan ibu kota.
Dinasti ini memiliki sultan-sultan yang besar dan terkenal pada abad ke-17, yaitu Akbar (1556-1606), Jengahir (1605-1627), Syah Jehan (1628-1658), dan Aurangzeb (1659-1707) (Dedi Supriyadi, 2008:261).
Penguasa-penguasa Mughal setelah Aurangzeb tidak berdaya dan tidak mampu mengembalikan supremasi Mughal. Penguasa-penguasa Mughal sesudah Aungzeb antara lain: Bahadur Syah (1707-1712), Azimus Syah (1712), Tihandar Syah (1713), Farukh Syiyar (1713-1719), Muhammad Syah (1719-1748). Pengganti Muhammad Syah adalah Ahmad Syah (1748-1754), diteruskan Alamgir II (1754-1759), Sah Alam (1761-1806). Mulai pada tahun 1761 kerajaan Mughal yang sudah tidak berdaya diserang oleh Ajmad Shah Durrani dari Afghan pada pertempuran Pannipat. Sejak itu pelan tapi pasti Dinasti Mughal hancur dan lenyap dari India (Ali Sodikin, dkk, 2003:219-220).

a.    Kemajuan Kerajaan Mughal
Kemajuan yang dicapai pada masa Dinasti Mughal merupakan sumbangan yang berarti dalam mensyiarkan dan membangun peradaban Islam di India.
Kemajuan-kemajuan tersebut antara lain :
1)   Bidang Politik dan Militer
Sistem yang menonjol adalah politik sulh e-kul atau toleransi universal,yaitu pandangan yang menyatakan bahwa derajat semua penduduk adalah sama. Sistem ini sangat tepat karena mayoritas masyarakat India adalah Hindu sedangkan Mughal adalah Islam (Ali Sodikin, dkk, 2003:220). Dalam urusan pemerintahan, pada masa Akbar menyusun pentadbiran secara teratur yang jarang taranya, sehingga Inggris satu setengah abad kemudian setelah menaklukan India, tidak dapat memilih jalan lain, hanya meneruskan administrasi Sultan Akbar (Dedi Supriyadi, 2008:262). 
Di bidang militer, pasukan Mughal dikenal sebagai pasukan yang kuat. Akbar Khan menjalankan pemerintahan bersifat militeristik, pemerintahan pusat dipimpin oleh raja; pemerintahan daerah dipimpin oleh kepala komandan (Sipah salat); dan pemerintahan sub-daerah dipimpin oleh komandan (Faudjat) (1). Di samping itu, Akbar pun membentuk Din Ilahi dan juga mendirikan Mansabdhari (lembaga pelayanan umum yang berkewajiban sejumlah pasukan)(Jaih Mubarok, 2008:244).
         2)   Bidang Ekonomi
Kontribusi Mughal di bidang ekonomi adalah memajukan pertanian terutama untuk tanaman padi, kacang, tebu, rempah-rempah, tembakau dan kapas. Di samping pertanian, pemerintahan juga memajukan industri tenun, pertambangan dan perdagangan. Di samping untuk kebutuhan dalam negeri, hasil industri ini banyak diekspor ke luar negeri seperti Eropa, Arabia, dan Asia Tenggara bersaman dengan hasil kerajinan, seperti pakaian tenun dan kain tipis bahn gordyn yang banyak diproduksi di Gujarat dan Bengal. Untuk meningkatkan produksi,Jehangir mengizinkan Inggris (1611 M) dan Belanda (1617 M) mendirikan pabrik pengolahan hasil pertanian di Surat (Ali Sodikin, dkk, 2003:220).
3)   Bidang Seni dan Arsitektur
Ciri yang menonjol dari arsitektur Mughal adalah pemakaian ukiran dan marmer yang timbul dengan kombinasi warna-warni. Bangunan sejarah yang ditinggalkan periode ini adalah Tajmahal di Aqra, Benteng Merah, Jama Masjid, istana-istana, dan gedung-gedung pemerintahan di Delhi (Ali Sodikin, dkk, 2003:221) .
Sementara dalam bidang sastra yang paling menonjol adalah karya gubahan penyair istana, baik yang berbahasa Persia maupun bahasa India. Pada masa Akbar berkembang  bahasa urdu, yang merupakan perpaduan dari berbagai bahasa yang ada di India. Penyair India yang terkenal adalah Malik Muhammad Jayadi seorang sastrawan sufi yang menghasilkan karya besar yang berjudul Padmavat , sebuah karya alegoris yang mengandung pesan kebajikan jiwa manusia.
Karya seni yang masih dapat dinikmati sekarang dan merupakan karya seni terbesar yang dicapai kerajaan Mughal adalah karya-karya arsitektur yang indah dan mengagumkan. Pada masa Akbar dibangun istana Fatpur Sikri di Sikri, villa dan mesjid-mesjid yang indah. Pada masa Syah Jehan dibangun mesjid berlapiskan mutiara dan Taj Mahal di Agra,Mesjid Raya Delhi dan istana indah di Lahore(Dedi Supriyadi, 2008:263).
4)   Bidang Ilmu Pengetahuan
Di bidang pengetahuan kebahasaan Akbar telah menjadikan tiga bahasa nasional, yaitu bahasa arab sebagai bahasa agama, bahasa Turki sebagai bangsawan dan bahasa Persia sebagai bahasa istana kesusastraan (Dedi Supriyadi, 2008:221). Di bidang ilmu agama berhasil dikodifikasikan hukum Islam yang dikenal dengan sebuan Fatwa-Alamgri (Ali Sodikin, dkk, 2003:221).

b.   Kemunduran dan Kehancuran Kerajaan Mughal
Setelah satu setengah abad dinasti Mughal berada di puncak kejayaannya, para pelanjut Aurangzeb tidak sanggup mempertahankan kebesaran yang telah dibina oleh sultan-sultan sebelumnya. Pada abad ke-18 M kerajaan ini memasuki masa-masa kemunduran. Kekuasaan politiknya mulai merosot, suksesi kepemimpinan di tingkat pusat menjadi ajang perebutan, gerakan sparatis Hindu di India Tengah, Sikh di belahan utara dan Islam di bagian timur semakin lama semakin mengancam(Badri Yatim,2008:159).
Pada masa Aurangzeb, pemberontakan terhadap pemerintahan pusat memang sudah muncul, tetapi dapat diatasi. Pemberontakan itu bermula dari tindakan-tindakan Aurangzeb yang dengan keras menerapka pemikiran puritanisme. Setelah iya wafat, penerusnya rata-rata lemah dan tidak mampu menghadapi problema yang ditinggalkan (Badri Yatim,2008:159).
Sementara itu, para pedagang inggris (EIC) untuk pertama kalinya diizinkan oleh Jehangir menanamkan modal di India yang didukung oleh kekuatan bersenjata menjadi semakin kuat menguasai wilayah pantai.( Ratu Suntiah, 2010:147).
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kekuasaan dinasti Mughal itu mundur pada satu setengah abad terakhir dan membawa kepada kehancurannya pada tahun 1858 M, yaitu:
Terjadi stagnasi dalam pembinaan kekuatan militer sehingga operasi militer Inggris di wilayah-wilayah pantai tidak dapat segera dipantau oleh kekuatan maritim Mughal. Begitu juga kekuatan pasukan darat. Bahkan, mereka kurang terampil dalam mengoperasikan persenjataan buatan Mughal sendiri.
·                      Kemerosotan moral dan hidup mewah di kalangan elit politik, yang mengakibatkan pemborosan dalam penggunaan uang negara.
·                      Pendekatan Aurangzeb yang berlampau “kasar” dalam melaksanakan ide-ide puritan dan kecenderungan asketisnya, sehingga konflik antar agama sangat sukar diatasi oleh sultan-sultan sebelumnya.
·                  Semua pewaris tahta kerajaan pada paruh terakhir adalah orang-orang lemah dalam bidang kepemimpinan.

2.4 Tokoh Pemikir Islam Modern
a) Bidang Agama
.                         1) Muhammad Rasyid Ridha
Muhamrnad Rasyid bin Al Ridha bin Syamsuddin bin Baha’uddin al-Qalmuni al-Husaini, Lahir pada tanggal 27 jumadil awal tahun 1282 H / 1865 M di sebuah desa bernama Qalmun, di sebelah selatan kota Tharablas (Tripoli) atau Syam, ayahnya yang sangat muhtarom hingga tak heran jika anaknya tumbuh sebagai sosok anak yang cerdas. Muhammad Rasyid Ridha dilahirkan dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga terhormat dan taat beragama. Jika di telisik lebih jauh, ternyata Rasyid Ridha memiliki pertalian darah dengan Husen Anak dari Ali bin Abi Thalib dan Sayidina Fatimah (putri Rasulullah SAW).
Setelah menamatkan pelajaran dilingkungan tempat tinggalnya, yang dinamai al-Kuttab, Ridha dikirim oleh orangtuanya ke Tripoli ( Libanon ) untuk belajar di Madrasah Ibtidaiyah yang mengajarkan ilmu nahwu, shorof, akidah, fiqih, berhitung dan ilmu bumi, dengan bahasa pengantar adalah bahasa Turki, mengingat Libanon waktu itu ada dibawah kekuasaan kerajaan Utsmaniyah.
Selain menekuni pelajaran di sekolah tempat ia menimba ilmu, Rasyid Ridha juga rajin mengikuti beberapa perkembangan dunia Islam melalui surat kabar Al-’Urwah Al-Wusqo (sebuah surat kabar berbahasa Arab yang dikelola oleh Jamaluddin Al-Afghani dan Muhammad Abduh, dan diterbitkan selama masa pengasingan mereka di Paris). 
Melalui surat kabar ini, Rasyid Ridha mengenal gagasan dua tokoh pembaru yang sangat dikaguminya, yaitu Jamaluddin Al-Afghani, seorang pemimpin pembaru dari Afghanistan, dan Muhammad Abduh, seorang pembaru dari Mesir. Ide-ide brilian yang dipublikasikan itu begitu berkesan dalam dirinya dan menimbulkan keinginan kuat untuk bergabung dan berguru pada kedua tokoh itu. 
Keinginan untuk bertemu dengan Al-Afghani ternyata belum tercapai, karena tokoh ini lebih dahulu meninggal dunia. Namun, ketika Muhammad Abduh dibuang ke Beirut pada akhir 1882, Rasyid Ridha berkesempatan berdialog serta saling bertukar ide dengan Abduh. Pertemuan dan dialog dengan Muhammad Abduh semakin menumbuhkan semangat juang dalam dirinya untuk melepaskan umat Islam dari belenggu keterbelakangan dan kebodohannya. 
Kegemarannya dalam membaca kitab “Ihya Ulumiddin” karya Imam al-Ghazali yang dibacanya berulang-ulang hingga benar-benar mempengaruhi jiwa dan tingkah lakunya . Sampai beliau pernah berkata:
“Aku selalu berusaha agar jiwaku suci dan hatiku jernih, supaya aku siap menerima ilmu yang bersifat ilham, serta berusaha agar jiwaku bersih sehingga mampu menerima segala pengetahuan yang dituangkan kedalamnya”.
Dalam rangka menyucikan jiwa inilah, Ridha menghindari makan-makanan yang lezat-lezat atau tidur diatas kasur, mengikuti cara yang dilakukan kaum sufi.
Melalui kuliah tafsir yang rutin dilakukan di Universitas Al-Azhar, Rasyid Ridha selalu mencatat ide-ide pembaharuan yang muncul dalam kuliah yang diberikan Muhammad Abduh. Selanjutnya, catatan-catatan itu disusun secara sistematis dan diserahkan kepada sang guru untuk diperiksa kembali. Selesai diperiksa dan mendapat pengesahan, barulah tulisan itu diterbitkan dalam majalah al-Manar. Kumpulan tulisan mengenai tafsir yang termuat dalam majalah Al-Manar inilah yang kemudian dibukukan menjadi Tafsir Al-Manar.
Tafsir al-Manar yang bernama Tafsir al-Quran al-Hakim memperkenalkan dirinya sebagai kitab tafsir satu-satunya yang menghimpun riwayat-riwayat yang shahih dan pandangan akal yang tegas yang menjelaskan hikmah-hikmah syariah serta sunnatullah yang berlaku terhadap manusia dan menjelaskan fungsi al-Qur'an sebagai petunjuk untuk seluruh manusia disetiap waktu dan tempat serta membandingkan antara petunjuknya dengan keadaan kaum Muslimin.
Di bidang agama, Rasyid Ridha mengatakan bahwa umat Islam lemah karena mereka tidak lagi mengamalkan ajaran-ajaran Islam yang murni seperti yang dipraktekkan pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat. Melainkan ajaran-ajaran yang menyimpang dan lebih banyak bercampur dengan bid’ah dan khurafat. Ia menegaskan jika umat Islam ingin maju, mereka harus kembali berpegang kepada Al Quran dan Sunah. Menurutnya, Al Quran dan Sunah harus dilaksanakan secara murni dan konsekwen. 

b.    Bidang Politik
1).   Muhammad Rasyid Ridha
Muhamrnad Rasyid bin Al Ridha bin Syamsuddin bin Baha’uddin al-Qalmuni al-Husaini, Lahir pada tanggal 27 jumadil awal tahun 1282 H / 1865 M di sebuah desa bernama Qalmun, di sebelah selatan kota Tharablas (Tripoli) atau Syam, ayahnya yang sangat muhtarom hingga tak heran jika anaknya tumbuh sebagai sosok anak yang cerdas. Muhammad Rasyid Ridha dilahirkan dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga terhormat dan taat beragama. Jika di telisik lebih jauh, ternyata Rasyid Ridha memiliki pertalian darah dengan Husen Anak dari Ali bin Abi Thalib dan Sayidina Fatimah (putri Rasulullah SAW).
Setelah menamatkan pelajaran dilingkungan tempat tinggalnya, yang dinamai al-Kuttab, Ridha dikirim oleh orangtuanya ke Tripoli ( Libanon ) untuk belajar di Madrasah Ibtidaiyah yang mengajarkan ilmu nahwu, shorof, akidah, fiqih, berhitung dan ilmu bumi, dengan bahasa pengantar adalah bahasa Turki, mengingat Libanon waktu itu ada dibawah kekuasaan kerajaan Utsmaniyah.
Selain menekuni pelajaran di sekolah tempat ia menimba ilmu, Rasyid Ridha juga rajin mengikuti beberapa perkembangan dunia Islam melalui surat kabar Al-’Urwah Al-Wusqo (sebuah surat kabar berbahasa Arab yang dikelola oleh Jamaluddin Al-Afghani dan Muhammad Abduh, dan diterbitkan selama masa pengasingan mereka di Paris). 
Melalui surat kabar ini, Rasyid Ridha mengenal gagasan dua tokoh pembaru yang sangat dikaguminya, yaitu Jamaluddin Al-Afghani, seorang pemimpin pembaru dari Afghanistan, dan Muhammad Abduh, seorang pembaru dari Mesir. Ide-ide brilian yang dipublikasikan itu begitu berkesan dalam dirinya dan menimbulkan keinginan kuat untuk bergabung dan berguru pada kedua tokoh itu. 
Keinginan untuk bertemu dengan Al-Afghani ternyata belum tercapai, karena tokoh ini lebih dahulu meninggal dunia. Namun, ketika Muhammad Abduh dibuang ke Beirut pada akhir 1882, Rasyid Ridha berkesempatan berdialog serta saling bertukar ide dengan Abduh. Pertemuan dan dialog dengan Muhammad Abduh semakin menumbuhkan semangat juang dalam dirinya untuk melepaskan umat Islam dari belenggu keterbelakangan dan kebodohannya. 
Kegemarannya dalam membaca kitab “Ihya Ulumiddin” karya Imam al-Ghazali yang dibacanya berulang-ulang hingga benar-benar mempengaruhi jiwa dan tingkah lakunya . Sampai beliau pernah berkata:
“Aku selalu berusaha agar jiwaku suci dan hatiku jernih, supaya aku siap menerima ilmu yang bersifat ilham, serta berusaha agar jiwaku bersih sehingga mampu menerima segala pengetahuan yang dituangkan kedalamnya”.
Dalam rangka menyucikan jiwa inilah, Ridha menghindari makan-makanan yang lezat-lezat atau tidur diatas kasur, mengikuti cara yang dilakukan kaum sufi.
Melalui kuliah tafsir yang rutin dilakukan di Universitas Al-Azhar, Rasyid Ridha selalu mencatat ide-ide pembaharuan yang muncul dalam kuliah yang diberikan Muhammad Abduh. Selanjutnya, catatan-catatan itu disusun secara sistematis dan diserahkan kepada sang guru untuk diperiksa kembali. Selesai diperiksa dan mendapat pengesahan, barulah tulisan itu diterbitkan dalam majalah al-Manar. Kumpulan tulisan mengenai tafsir yang termuat dalam majalah Al-Manar inilah yang kemudian dibukukan menjadi Tafsir Al-Manar.
Tafsir al-Manar yang bernama Tafsir al-Quran al-Hakim memperkenalkan dirinya sebagai kitab tafsir satu-satunya yang menghimpun riwayat-riwayat yang shahih dan pandangan akal yang tegas yang menjelaskan hikmah-hikmah syariah serta sunnatullah yang berlaku terhadap manusia dan menjelaskan fungsi al-Qur'an sebagai petunjuk untuk seluruh manusia disetiap waktu dan tempat serta membandingkan antara petunjuknya dengan keadaan kaum Muslimin.
Dalam bidang politik, Rasyid Ridha tertarik dengan ide Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam). Sebab, ia banyak melihat penyebab kemunduran Islam, antara lain, karena perpecahan yang terjadi di kalangan mereka sendiri. Untuk itu, dia menyeru umat Islam agar bersatu kembali di bawah satu keyakinan, satu sistem moral, satu sistem pendidikan, dan tunduk dalam satu sistem hukum dalam satu kekuasaan yang berbentuk negara. Namun, negara yang diinginkannya bukan seperti konsep Barat, melainkan negara dalam bentuk khilafah (kekhalifahan) seperti pada masa Al-khulafa ar-Rasyidin. Dia menganjurkan pembentukan organisasi Al-jami’ah al-Islamiyah (Persatuan Umat Islam) di bawah naungan khalifah.

c.    Hikmah
Ada beberapa pelajaran dan hikmah yang dapat dijadikan cerminan terhadap penghayatan akan sejarah perkembangan Islam pada masa pembaruan ini, diantaranya ;
1.      Keyakinan bahwa Islam adalah agama universal (univer-salisme Islam). Sebagai agama universal, Islam memiliki misi rahmah li al-‘alamin, memberikan rahmat bagi seluruh alam. Untuk megembalikan masyarakat sepeperti yang dicita-citakan itu diperlukan konsistensi menjaga nilai dan norma ajaran islam yang bersumber pada Al Qur’an dan Hadis. Oleh karena itu, setiap aktifitas baik pribadi maupun kelompok jika bertentangan dengan nilai-nilai ajaran islam akan kehilangan kekuatan untuk menjadi masyarakat berperadaban. 
2.      Dapat menjadi pilihan ketika mengambil sikap. Dengan memahami warisan pengalaman sejarah kaum muslimin yang mendorong munculnya berbagai gerakan tajdid (pembaruan Islam) setelah mengalami keterpurukan yang luar biasa akibat keserakahan penguasa muslim dan akibat emperialisme.
3.      Pembaruan akan memberi manfaat berupa inspirasi untuk mengadakan perubahan-perubahan. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mengedepankan sisi kemanfaatan masyarakat muslim akan menjadi pusat peradaban dunia.
4.      Dalam sejarah, dikemukakan pula masalah sosial dan politik yang terdapat di kalangan bangsa-bangsa terdahulu. Semua itu agar menjadi perhatian dan menjadi pelajaran ketika menghadapi permasalahan yang mungkin akan terjadi.
5.      Membangun masa depan berdasarkan pijakan-pijakan yang telah ada di masa lalu sehingga dapat membangun negara senantiasa menjadi baldatun tayyibatun wa rabbun gafur atau negara yang baik dan mendapat ampunan dari Allah SWT
6.      Sejarah dapat dijadikan sumber inspirasi untuk membuat langkah-langakah inovatif agar kehidupan menusia dapat damai dan sejahtera.
3.1 Kesimpulan
Islam telah ada sejak zaman kenabian. Sejak itu Islam terus berkembang hingga saat ini. Namun, perkembangan islam tidak semudah apa yang kita lihat seperti saat ini ,ajaran islam juga mengalami kemunduran hingga akhirnya berjaya hingga saat ini.
Masa pembaharuan (modern) bagi dunia Islam adalah masa yang dimulai dan tahun 1800 M sampai sekarang. Masa pembaharuan ditandai dengan adanya kesadaran umat Islam terhadap kelemahan dirinya dan adanya dorongan untuk memperoleh kemajuan dalam berbagai bidang, khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada masa pembaharuan ini, telah muncul tokoh tokoh pembaharu dan pemikir Islam di berbagai negara Islam. Pada awal masa pembaharuan, kondisi dunia Islam, secara politis berada dibawah penetrasi kolonialisme. Baru pada pertengahan abad ke-20 M, dunia Islam bangkit memerdekakan negaranya dan penjajahan bangsa Barat (Eropa).
Gerakan modernisasi dalam dunia Islam dipelopori oleh para tokoh Islam yang berusaha sekuat tenaga untuk kembali kepada ajaran Islam yang benar, dan berusaha kembali untuk memajukan Islam dan umatnya. Para pemimpin islam menyadari kelemahan, ketertinggalan, dan keterbelakangan dari berbagai aspeknya, setelah banyak diantara mereka yang berdialog atau berhadapan langsung dengan kemajuan peradaban bangsa Barat
DAFTAR PUSTAKA


PRINSIP PRINSIP EKONOMI ISLAM


Prinsip-prinsip Ekonomi Islam

1. Pendahuluan
Ada tiga sistem ekonomi yang dikenal di dunia, yaitu Sistem ekonomi Sosialis/komunis, Sistem ekonomi Kapitalis, dan Sistem ekonomi Islam.Masing-masing sistem ini mempunyai karakteristik.
PertamaSistem ekonomi Sosialis/komunis.Paham ini muncul sebagai akibat dari paham kapitalis yang mengekploitasi manusia, sehingga negara ikut campur cukup dalam dengan perannya yang dangat dominan.Akibatnya adalah tidak adanya kebebasan dalam melakukan aktivitas ekonomi bagi individu-individu, melainkan semanya untuk kepentingan bersama, sehingga tidak diakuinya kepemilikan pribadi.Negara bertanggung jawab dalam mendistribusikan sumber dan hasil produksi kepada seluruh masyarakat.
KeduaSistem ekonomi Kapitalis. Berbeda dengan sistem komunis, sistem ini sangat bertolak belakang dengan sistem Sosialis/Komunis, di mana negara tidak mempunyai peranan utama atau terbatasdalamperekonomian.Sistem ini sangat menganut sistem mekanisme pasar. Sistem ini mengakui adanya tangan yang tidak kelihatan yang ikut campur dalam mekanisme pasar apabila terjadi penyimpangan (invisible hand). Yang menjadi cita-cita utamanya adalah adanya pertumbuhan ekomomi, sehingga setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi dengan diakuinya kepemilikan pribadi.
KetigaSistem ekonomi Islam.Sistem ekonomi Islam hadir jauh lebih dahulu dari kedua sistem yang dimaksud di atas, yaitu pada abad ke 6, sedangkan kapitalis abad 17, dan sosialis abad 18. Dalam sistem ekonomi Islam, yang ditekankan adalah terciptanya pemerataan distribusi pendapatan, seperti terecantum dalam surat Al-Hasyr ayat 7.
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
2. Perbedaan Ekonomi Islam dan Ekonomi konvensional ditinjau dari moral dan etika
Menurut Qardhawi1 sitem ekonomi Islam tidak berbeda dengan sistem ekonomi laiannya, dari segi bentuk, cabang, rincian, dan cara pengaplikasian yang beraneka ragam., tapi menyangkut gambaran global yang mencakup pokok-pokok petunjuk, kaidah-kaidah pasti, arahan-arahan prinsip yang juga mencakup sebagian cabang penting yang bersifat spesifik ada perbedaannya.Hal itu karena sistem Islam selalu menetapkan secara global dalam masalah-masalah yang mengalami perubahan karena perubahan lingkungan dan zaman.Sebaliknya menguraikan secara rinci pada masalah-masalah yang tidak mengalami perubahan.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa Islam merupakan sistem kehidupan yang bersifat kompreshensif, yang mengatursemua aspek, baik dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik maupun yang bersifat spiritual.
Dalam menjalankan kehidupan ekonomi, tentu Allah telah menetapkan aturan-aturan yang merupakan batas-batas prilaku manusia sehingga menguntungkan suatu individu tanpa merugikan individu yang lain.Perilaku inilah yang harus diawasi dengan ditetapkannya aturan-aturan yang berlandaskan aturan Islam, untukmengarahkan individu sehingga mereka secara baik melaksanakan aturan-aturan dan mengontrol dan mengawasi berjalannya aturan-aturan itu.
Hal yang berbeda dengan sistem ekonomi yang lainnya adalah terletak pada aturan moral dan etika ini.Aturan yang dibentuk dalam ekonomi islam merupakan aturan yang bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan Kekuatan Tertinggi (Tuhan), kehidupan, sesama manusia, dunia, sesama makhluk dan tujuan akhir manusia.Sedangkan pada sistem yang lain tidak terdapat aturan-aturan yang menetapkan batas-batas prilaku manusia sehingga dapat merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.
Beberapa aturan dalam ekonomi islam adalah sebagai berikut :
a.Segala sesuatunya adalah milik Allah, manusia diberi hak untuk memanfaatkan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini sebagai khalifah atau pengemban amanat Allah, untuk mengambil keuntungan dan manfaat sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya dari barang-barang ciptaan Allah.
b.Allah telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap prilaku manusia sehingga menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya.
c.     Semua manusia tergantung pada Allah, sehingga setiap orang bertanggung jawab atas pengembangan masyarakat dan atas lenyapnya kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi.
d.    Status kekalifahan berlaku umum untuk setiap manusia, namun tidak berarti selalu punya hak yang sama dalam mendapatkan keuntungan. Kesamaan hanya dalam kesempatan,dan setiap individu dapat menikmati keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya.
e. Individu-individu memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai manusia. Hak dan kewajiban ekonomi individu disesuaikan dengan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya dan dengan peranan-peranan normatif masing-masing dalam struktur sosial.
f.Dalam Islam, bekerja dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan.Ibadah yang paling baik adalah bekerja dan pada saat yang sama bekerja merupakan hak dan sekaligus kewajiban.
g. Kehidupan adalah proses dinamis menuju peningkatan. Allah menyukai orang yang bila dia mengerjakan sesuatu melakukannya dengan cara yang sangat baik.
h.    Jangan membikin mudarat dan jangan ada mudarat.
i.Suatu kebaikan dalam peringkat kecil secara jelas dirumuskan.Setiap muslim dihimbau oleh sistem etika (akhlak) Islam untuk bergerak melampaui peringkat minim dalam beramal saleh.
Mekanisme pasar dalam masyarakat muslim tidak boleh dianggap sebagai struktur atomistis, tapi akumulasi dan konsentrasi produksi mungkin saja terjadi, selama tidak melanggar prinsip-prinsip kebebasan dan kerjasama.
Dari segi teori nilai, dalam ekonomi Islam tidak ada sama sekali pemisahan antara manfaat normatif sautu mata dagangan dan nilai ekonomisnya.Semua yang dilarangdigunakan, otomatis tidak memiliki nilai ekonomis.
Jika berbicara tentang nilai dan etika dalam ekonomi islam, terdapat empat nilai utama yaitu Rabbaniyyah (ketuhanan), Akhlak, Kemanusiaan, dan Pertengahan.Nilai-nilai ini menggambarkan keunikan yang utama bagi ekonomi islam, bahkan dalam kenyataannya merupakan kekhasan yang bersifat menyeluruh yang tampak jelas pada segala sesuatu yang berlandaskan ajaran islam. Atas dasar itu, sangat nyata perbedaannya dengan sistem ekonomi laniinya.
Ekonomi Rabbaniyyah bermakna ekonomi islam sebagai ekonomi ilahiah.Padaekonomi kapitalis semata-mata berbicara tentang materi dan keuntungana terutama yang bersifat individual, duniawi dan kekinian.Islam mempunyai cara, pemahaman, nilai-nilai ekonomi yang berbeda dengan ekonomi Barat buatan manusia yang sama sekali tidak mengharapkan ketenangan dari Allah dan tidak mempertimbangkan akhirat sama sekali. Seorang muslim ketika menanam, bekerja, ataupun berdagang dan lain-lain adalah dalam rangka beribadad kepada Allah.Ketika mengkonsumsi dan menikmati berbagai harta yang baik menyadari itu sebgai rezki dari Allah dan nikmat-Nya, yang wajib disyukuri sebagai mana dalam firman Allah surat Saba ayat 15.
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
Seorang muslim tunduk kepada aturan Allah, tidak akan berusaha dengan sesuatu yang haram, tidak akan melakukan yang riba, tidak melakukan penimbunan, tidak akan berlaku zalim, tidak akan menipu, tidak akan berjudi, tidak akan mencuri, tidak akan menyuap dan tidak akan menerima suap.Seorang muslim tidak akan melakukan pemborosan, dan tidak kikir.
Ekonomi akhlak, dalam hal ini tidak adanya pemisahan antara kegiatan ekonomi dengan akhlak. Islam tidak mengizinkan umatnya untuk mendahulukan kepentingan ekonomi di atas pemeliharaan nilai dan keutamaan yang diajarkan agama.Kegiatan yang berkatian dengan akhlak terdapat pada langkah-langkah ekonomi, baik yang berkaitan dengan produksi, distribusi, peredaran, dan konsumsi.Seorang muslim terikat oleh iman dan akhlak pada setiap aktivitas ekonomi yang dilakukannya, baik dalam melakukan usaha, mengmebangkan maupun menginfakkan hartanya.
Ekonomi kemanusiaan, meupakan kegiatan ekonomi yang tujuan utamanya adalah merealisasikan kehidupan yang baik bagi umat manusia dengan segala unsur dan pilarnya.Selain itu bertujuan untuk memungkinkan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya yang disyariatkan.Manusia adalah tujuan kegiatan ekonomi dalam pandangan islam, sekaligus merupakan sarana dan pelakunya dengan memanfaatkan ilmu yang telah diajarkan Allah kepadanya dan anugerah serta kemampuan yang diberikan-Nya.Nilai kemanusaian terhimpun dalam ekonomi islam seperti nilai kemerdekaan dan kemuliaan kemanusiaan, keadilan, dan menetapkan hukum kepada manusia berdasarkan keadilan tersebut, persaudaraan, dan saling mencintai dan saling tolong menolong di antara sesama manusia.Nilai lain, menyayangi seluruh umat manusia terutama kaum yang lemah.Di antara buah dari nilai tersebut adalah pengakuan islam atas kepemilikan pribadi jika diperoleh dari cara-cara yang dibenarkan syariat serta menjalankan hak-hak harta.
Ekonomi pertengahan, yaitu nilai pertengahan atau nilai keseimbangan.Pertengahanyang adail merupakan ruh dari ekonomi Islam.Dan ruh ini merupakan perbedaan yang sangat jelas dengan sistem ekonomi lainnya. Ruh dari sistem kapitalis sangat jelas dan nampak pada pengkultusan individu, kepentingan pribadi, dan kebebasannya hampir-hampir bersifat mutlak dalam pemilikan, pengembangan, dan pembelanjaan harta.Ruh sistem ekonomi komunis tersermin pada prasangka buruk terhadap individu dan pemasungan naluri untuk memiliki dan menjadi kaya. Komunis memandang kemaslahatan masyarakat, yang diwakili oleh Negara, adalah di atas setiap individu dan segala sesuatu.
Ciri khas pertengahan ini tersermin dalam keseimbangan yang adil yang ditegakkan oleh islam di antara individu dan masyarakat, sebagai mana ditegakkannya dalam berbagai pasangan lainnya, seperti dunia-akhirat, jasmani-rohani, akal-rohani, idealisme-fakta dan lainnya.
3. Prinsip-prinsip dalam Ekonomi Islam

Thomas Khun menyatakan bahsa setiap sistem ekonomi mempunyai inti paradigma. Inti paradigma ekonomi Islambersumber dari Al-Quran dan Sunnah.Ekonomi Islam mempunyai sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani.Disebut Ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiyah. Sedangkan ekonomi Insani karena ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. (Qardhawi).
Menurut Yusuf Qardhawi (2004), ilmu ekonomi Islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Dua prinsip yang pertama kita sama-sama tahu pasti tidak ada dalam landasan dasar ekonomi konvensional. Prinsip keseimbangan pun, dalam praktiknya, justru yang membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan ditinggalkan orang. Ekonomi islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi Insani karena sistem ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuranmanusia.Sedangkan menurut Chapra, disebut sebagai ekonomi Tauhid.Keimanan mempunyai peranan penting dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera,dan preferensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya dan lingkungan.Saringan moral bertujuan untuk menjaga kepentingan diri tetap berada dalam batas-batas kepentingan sosial dengan mengubah preferensi individual seuai dengan prioritas sosial dan menghilangkan atau meminimalisasikan penggunaan sumber daya untuk tujuan yang akan menggagalkan visi sosial tersebut, yang akan meningkatkan keserasian antara kepentingan diri dan kepentingan sosial.(Nasution dkk)
Dengan mengacu kepada aturan Ilahiah, maka setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Pada paham naturalis, sumber daya menjadi faktor terpenting dan pada pada paham monetaris menempatkan modal financial sebagai yang terpenting.Dalam ekomoni Islam sumber daya insanilah yang terpenting.
Karasteristik Ekonomi Islam bersumber pada Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).
Ada beberapa Karasteristik ekonomi Islam sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-ilmiah wa al-amaliyah al-islamiyah yang dapat diringkas sebagai berikut:
a.  Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah Atas Harta
Karasteristik pertama ini terdiri dari 2 bagian yaitu :
Pertama, semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah Swt, firman Q.S. Al- Baqarah, ayat 284 dan Q.S.Al –Maai’dah ayat17.
Kedua, manusia adalah khalifah atas harta miliknya.Sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hadiid ayat 7.
Selain itu terdapat sabda Rasulullah SAW, yang juga mengemukakan peran manusia sebagai khalifah, diantara sabdanya ”Dunia ini hijau dan manis”.Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) didunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini.
Dapat disimpulkan bahwa semua harta yang ada ditangan manusia pada hakikatnya milik Allah, akan tetapi Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya.
Sesungguhnya Islam sangat menghormati milik pribadi, baik itu barang- barang konsumsi ataupun barang- barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain. Jadi, kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah Allah SWT.
Pada QS.an-Najm ayat 31 dan Firman Allah SWT. dalam QS. An-Nisaa ayat 32 dan QS. Al-Maa’idah ayat 38. jelaslah perbedaan antara status kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lainnya. Dalam Islam kepemilikan pribadi sangat dihormati walau hakekatnya tidak mutlak, dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain dan tentu saja tidak bertentangan pula dengan ajaran Islam. Sementara dalam sistem kapitalis, kepemilikan bersifat mutlak dan pemanfaatannya pun bebas.sedangkan dalam sistem sosialis justru sebaliknya, kepemilikan pribadi tidak diakui, yang ada kepemilikan oleh negara.
b.   Ekonomi Terikat dengan Akidah, Syariah (hukum), dan Moral
Diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam (yafie, 2003: 41-42) adalah: larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkankerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat, larangan melakukan penipuan dalam transaksi, larangan menimbun emas dan perak atau sarana- sarana moneter lainnya, sehinggamencegah peredaran uang, larangan melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan individu dalam masyarakat.
c.Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Beberapa ahli Barat memiliki tafsiran tersendiri terhadap Islam. Mereka menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi toleran (membuka diri). Selain itu para ahli tersebut menyatakan Islam adalah agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan sekularitas (segi dunia).Sesungguhnya Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dan akhirat.
d.   Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum
Arti keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan- batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan- batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan individu dan umum. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum.
e.   Kebebasan Individu Dijamin dalam Islam
Individu-individu dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan- aturan yang telah digariskan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Dengan demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlat.
Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan prinsip kebebasan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu dalam berekonomi tidak dibatasi norma- norma ukhrawi, sehingga tidak ada urusan halal atau haram. Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur dan ditujukan hanya untuk negara.
f.   Negara Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian
Islam memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun sosial dapat terpenuhi secara proporsional. Dalam Islam negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari ketidakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, ataupun dari negara lain. Negara juga berkewajiban memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.
Peran negara dalam perekonomian pada sistem Islam ini jelas berbeda dengan sistem kapitalis yang sangat membatasi peran negara. Sebaliknya juga berbeda dengan sistem sosialis yang memberikan kewenangan negara untuk mendominasi perekonomian secara mutlak.
g.   Bimbingan Konsumsi
Islam melarang orang yang suka kemewahan dan bersikap angkuh terhadap hukum karena kekayaan, sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Israa ayat 16 :
h.   Petunjuk Investasi
Tentang kriteria atau standar dalam menilai proyek investasi, al-Mawsu’ah Al-ilmiyahwa-al amaliyah al-islamiyah memandang ada lima kriteria yang sesuai dengan Islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi, yaitu:
a)Proyek yang baik menurut Islam.
b)Memberikan rezeki seluas mungkin kepada anggota masyarakat.
c)Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapatan, dan kekayaan.
d)Memelihara dan menumbuhkembangkan harta.
e)Melindungi kepentingan anggota masyarakat.
i.   Zakat
Zakat adalah salah satu karasteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain. Sistem perekonomian diluar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.
j.Larangan Riba

Islam menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian barang. Diantara faktor yang menyelewengkan uang dari bidangnya yang normal adalah bunga (riba). Ada beberapa pendapat lain mengenai karasteristik ekonomi Islam, diantaranya dikemukakan oleh Marthon (2004,27-33). Menurutnya hal- hal yang membedakan ekonomi Islam secara operasional dengan ekonomi sosialis maupun kapitalis adalah :
a. Dialektika Nilai –nilai Spritualisme dan Materialisme
b. Kebebasan berekonomi
c.Dualisme Kepemilikan
DAFTAR PUSTAKA
1.Mustafa Edwin Nasution, Jangan Pinggirkan Studi Ekonomi Syariah, Republika online,Senin, 07 Nopember 2005
2.Dr. Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Robbani Press, Jakarta, 2004
3.Dan sumber bacaan lainnya (internet)
Catatan Kaki
1. Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islamp. 10