Kamis, 16 Maret 2017

BUSANA MUSLIM DAN MUSLIMAH

BAB 2BERBUSANA MUSLIM DAN MUSLIMAH


Assalamu’alaykum wr.wb
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai busana muslim dan muslimah,sebelum itu saya mau mengucapkan puji dan syukur kepada Allah karna berkat izin-NYA saya bisa membuat blog ini dengan harapan bisa bermanfaat untuk kita semua di dunia dan akhirat, semoga akhi dan ukhti yang membaca blog saya ini bisa selalu diRidhoi olehNYA dan selalu diberi kesehatan dan rasa syukur disetiap detik nafas kita. aaminn
Mungkin kita pernah berfikir acuh tak acuh mengenai penampilan ini, berfikir bahwa tak apa tak menggunakan jilbab atau busana muslimah yang penting bajunya sopan padahal tetap menampakkan auratnya, atau bahkan kita berfikir lebih baik tak berjilbab tapi baik daripada berjilbab tapi perilakunya tak baik, padahal diri ini sudah baligh dan tau bahwa hukum menggunakan jilbab saat sudah baligh itu wajib.
                Wahai ukhti sayang, sesungguhnya pemikiran seperti itu salah, jikalau ditinjau lebih dalam sebenarnya selama kita mengaku kalau kita islam atau muslim maka kita harus mengikuti perintahnya dan menjauhi larangannya, jilbab adalah kewajiban sebagai muslimah yang sudah baligh, tak memandang dia itu baik atau tidak karena sudah kewajiban apabila dilanggar maka akan berdosa, jikalau ada seorang muslimah mengenakan jilbab tetapi perilakunya tak baik, biarkanlah dia berproses dan tegur secara baik-baik, sesungguhnya jilbab dan sikap adalah perkara yang berbeda, setidaknya dia sudah melaksanakan kewajibannya sebagai muslimah, tetapi alangkah lebih baik jikalau penampilan disertai sikap, kalau hatinya dulu yang dijilbabin itu Q.S berapa ya mbak?
Jadi mari berfikir lebih dewasa, kalau bukan sekarng? Kapan lagi? Karena jikalau manusia menunggu baik baru berbusana muslimah niscaya dia tak akan mengenakannya karena manusia tak pernah merasa cukup bahkan baik, jadi, kapa baiknya mbak? Tunggu sudah berkeluarga? Yakin banget umurnya panjang.jadi tunggu apalagi yuk jemput hidayah kita masing masing karna hidayah harus dijemput bukan ditunggu^-^

A.      Memahami Makna Busana Muslim?Muslimah dan Menutup Aurat
1.       Makna Aurat
Menurut bahasa aurat berarti malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata maka, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Berarti tidak baik dipandang. Memalukan dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum islam, aurat adalah batasan minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.
2.       Makna jilbab dan Busana Muslimah
Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dalam bahasa inggris jilbab dikenal sebagai veil. Dikenal pula istilah kerudung, hijab dan sebagainya.
Pakaian adalah barang yang dipakai  (baju, celana, dsb). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi busana muslimah artinya pakaian yang dipaka perempuan. Pakaian perempuan yang beragama islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan dalam agama untuk menutupinya, guna kemaslahatan dan kebaikan wanita itu sendiri serta masyarakat dimana ia berada.
Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-Ahzāb/33:32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki bukan mahramnya (Q.S. al-Ahzāb/33:53).

Selanjutnya, karena istri-istri Nabi saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah (Q.S. al-Ahzāb/33:59).

Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan atau mendapat perintah untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.
B.      Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/Muslimah
1.       Q.S al-Ahzab/33:59

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
                                                        


Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2.       Q.S. An-Nur/24:31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ



Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Kandungan Q.S. al-Ahzab/33:59
            Dalam ayat ini, Rasulullah Saw diperintahkan untuk menyampaikan kepada istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk anak anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan nonmukminah. Hikmah lain adalah agar mereka tidak diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain akan mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik.
Pesan al-Qur’ān ini datang menanggapi adanya gangguan kafir Quraisy terhadap para mukminah terutama para istri Nabi Muhammad saw. Yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada masa itu, budak tidak mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan. Islam begitu melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka dalam bersosialisasi. Banyak kasus terjadi karena seorang individu itu sendiri yang tidak menyambut ajakan al-Qur’ān untuk berjilbab. Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya. Padahal Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan terangkat keduaduanya.” (Hadis Sa¥i¥ berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad)
Kandungan Q.S. an-Nμr/24:31
Dalam ayat ini, Allah Swt. berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat. Dengan menjaga ketiga hal tersebut, dipastikan kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya.
Pertama, menjaga pandangan. Pandangan diibaratkan “panah setan” yang siap ditembakkan kepada siapa saja. “Panah setan” ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah. Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis yang lain, “Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terlepas dari busur iblis, barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Swt., maka Allah Swt. akan memberinya ganti dengan manisnya iman di dalam hatinya.” (Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab Ad-Da’wa Dawa’ karya (Ibnul Qayyim).

            Panah yang dimaksud adalah oandangan liar yang tidak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain, zina mata adalah pandangan haram, Al-Qur’an memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak merusak keimanan karena mata adalah jendela hati. Jika mata banyak melihat maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan meruksak hati. Dalam ketidak sengajaan melihat sesuau yang haram, Rasulullah saw. Bersabda kepada Ali ra “wahai ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)” ( H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, di hasankan ole syaikh al-Abani).
            Kedua menjaga kemaluan. Orang yang tidak bisa menjaga kemaluannya pasti tidak bisa menjaga pandangannya . Hal ini karena menjaga kemaluan tidak akan bisa dilakukan jika seseorang tidak bisa menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah hal yang sangat penting dalam menjaga kehormatan. Karena dengan terjerumusnya edalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekatpun disekitarnya seperti orang tua, istri/suami, dan anak akan ikut tercemar. “Dan orang orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari sebalikny mereka itulaj orang-orang yang melampaui batas.”(Q.S. al-Ma’arij/70:29-31)
            Allah Swt. sangat melaknatorang yang berbuat zina dan menyamaratakan dengan orang yang berbuat syirik dan membunuh. Sungguh, 3 perbutan dosa besar yang amat sangat dibenci Allah Swt. Firman-Nya : “Dan janganlah kalian mendekati zinah. Sesungguhnya zinah adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”(q.s. al-Isra/17:32)
            Ketiga menjaga batasan aurat yang telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis hadis Nabi. Allah Swt. memerintahkan kepada setiap mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan mahramnya, kecuali yang terbiasa terlihat.
            Disamping ketiga hal tersebut Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat. Oleh karena itu, ayat ini itutup dengan perintah untuk bertaubat karena hanya dengan taubat dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, kita akan beruntung.
3.    Hadis dari Ummu ‘Atiyyah

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا[5]
Artinya: Dari Ummu Athiyah berkata: Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari Fithri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil baligh, Wanita-wanita yang sedang haid maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meningggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslim . Aku bertanya, “Wahai Rasulullah salah seorang diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” rasulullah saw menjawab: Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya (HR Muslim).
a.       Kandungan Hadis
Kandungan hadis diatas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri proses shalat idul fitri dan idul adha, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit, atau tidak memiliki jilbab. Bagi yang sedang haid, maka cukup mendengarkan khutbah tanpa perlu melaksanakan shalat berjama’ah seperti yang lainnya. Wanita yang tidak punya jilbab pun bisa meminjamnya dari wanita lain.
Hal ini menunjukkan pentingnya dakwah/khutbah kedua shalat idain. Kndungan hadis yang kedua, yang diriwayatkan oleh ibnu umar berisi tentang kemurkaan terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri.
apabila semua muslimah yang ada di indonesia atau bahkan didunia menggunakan pakaian seperti yang diatas SubhanAllah teduh nya pandangan ini hangan nya hati ini sejuk nya jiwa ini dan pastinya membantu para kaum ikhwan untuk menjaga pandangannya ya ukh.
MENERAPKAN PERILAKU MULIA
1.       Sopan santun dan ramah tamah
2.       Jujur dan amanah
3.       Gemar beribadah
4.       Gemar menolong sesama
5.       Amar makruf dan nahi munkar